Musyawarah untuk menentukan titik terang penyaluran air dari Masjid Al-Muhajirin Rw 28
Pertemuan yang dihadiri antara pengurus Dkm Al Muhajirin ,pengurus Unit Usaha Milik Masjid dengan Ketua Rt 01 Rw 28 serta perwakilanya dari warga untuk menentukan titik terang .
Bahwa untuk penyaluran air dari Masjid Al Muhajirin ke wilayah Rt 01 Rw 28 menemui kesepakatan ,
dengan rincian antara lain....
- Pihak pengurus menyediakan media Miteran induk untuk menghitung berapa pemakaianya .
- Pihak pengurus Masjid Al Muhajirin hanya bisa mengalirkan air batas METERAN saja .
- Pihak penerima akan menanggung seluruh biaya pemasangan instalasi .
- Pihak penerima membayar biaya operasional sebesar Rp 2.800,- per m3 (1000 liter )

0 Komentar